Bitung – Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Bitung berhasil membongkar sindikat pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, Senin (15/12/2014). Dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni JT alias Je warga Kelurahan Apela Dua Lingkungan Dua Kecamatan Ranowulu dan JS alias Jem warga Kelurahan Manembo-nembo Atas Lingkungan Satu Kecamatan Matuari.
Menurut Sekretaris Discapilduk Kota Bitung, Albert Ukus, Je dan Jem tertangkap tangan di kompleks PT Perikani Kelurahan Aertembaga Kecamatan Aertembaga ketika akan mengederkan 61 buah KTP palsu. Puluhan KTP palsu itu akan diserahkan kepada koordinator warga campuran Sangihe-Filipina yang memesannya sebagai syarat agar para ABK asing itu dianggap penduduk asli Kota Bitung.
“Informasi dan tindak-tanduk kedua pelaku sudah lama kami dengar dan awasi, namun baru hari ini kami mendapatkan informasi pasti jika akan melakukan transaksi KTP palsu kemudian kami meminta bantuan seorang perwira di Sat Intel Polres Bitung untuk melakukan penangkapan,” kata Ukus.
Setelah diamankan, Ukus langsung mengecek puluhan KTP yang dibawa Je dan Jem. Dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, kertas yang digunakan tidak sama dengan asli serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dan tak terbaca di data base.
“Tandatangan Kepala Discapilduk Kota Bitung, Efrainhart Lomboan yang ada di KTP terlihat hanya discan,” katanya.
Setelah yakin 61 KTP yang dibawa Je dan Jem palsu, maka Ukus langsung menyerahkan ke Polres Bitung untuk ditindaklanjuti. Dan hanya dalam hitungan jam, petugas Sat Intel berhasil mengamankan peralatan pembuatan KTP palsu dari rumah Je seperti satu unit komputer, satu unit scanner dan satu unit mesin laminating.(abinenobm)