
Manado, BeritaManado.com — Penasehat hukum MSM Frieda Roringkon SH mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hal ini dikatakan terkait penetapan tersangka terhadap MSM oleh Polda Sulut atas sangkaan pencemaran nama.
“Kami akan mengikuti dan kooperatif serta membantu penyidik untuk lancarnya proses pemeriksaan ini,” kata Frieda Roringkon kepada BeritaManado.com melalui sambungan telepon selular, Jumat (15/1/2021).
Selanjutnya Roringkon menjelaskan status MSM saat ini baru sebagai tersangka.
“MSM disangka melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi baru diduga belum tentu benar,” ujar Frieda Roringkon.
Karena menurutnya, benar atau salah apa yang disangkakan kepada MSM itu akan diuji di pengadilan.
“Sehingga dalam proses mengumpulkan fakta-fakta oleh penyidik untuk proses diujinya atas apa yang disangkakan kepada MSM, apakah itu suatu kesalahan untuk tindak pidana khusus ITE itu nanti diuji di pengadilan,” ungkapnya.
Untuk itu Roringkon menegaskan lagi, dalam tahap penyidikan dan sebagai tersangka pihaknya akan menghormati proses hukum.
“Tentunya dengan menggunakan asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Seperti diketahui anggota DPRD Manado, inisial MSM ini telah dilaporkan oleh Dolfie Angkouw ke Polda Sulut, 9 September 2020.
Selanjutnya MSM ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan nomor S.Tap/ 33/ XII/2020/Dit Reskrimsus, tanggal 15 Desember 2020.
Penetapan tersangka terhadap MSM sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.
(BennyManoppo)