Siau – Bupati Sitaro Toni Supit SE MM kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/7) kembali menegaskan pemberhentian Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Ir Harry Taniowas dari jabatannya.
Dia menegaskan sebelum dipecat, Taniowas diminta untuk mempertanggungjawabkan administrasi keuangan dari perusahaan yang dipimpinnya.
“Harus dimintai pertanggungjawaban, sehingga nantinya saat dilakukan pergantian, tidak menimbulkan masalah,” tegas Tonsu, begitu namanya sering disingkat.
Pemecatan tersebut merupakan sebab akibat dari permasalahan yang terjadi di tubuh PDAM Sitaro, salah satunya adalah belum terbayarnya gaji pegawai.
“Jika gaji pegawai belum dibayar, berarti ada penyelewengan dalam administrasi keuangan, ini yang akan kita mintai pertanggungjawabannya oleh Dirut,” kata Supit.
Diketahui pula Taniowas sempat menerbitkan SK pemberhentian salah satu petinggi PDAM, hal mana menurut Kabag Ekonomi Pemkab Sitaro, Frans Porawouw SPi sebagai sesuatu yang cacat hukum. (guntakalawangeng)