Mitra – Prodak Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2011 yang merupakan revisi dari Perda 13 tahun 2009 terkait retribusi jasa umum terdapat sejumlah kejanggalan bahkan merigukan pihak pemerintah Kabupaten Mitra sendiri.
Perda yang mengatur soal retribusi pelaku usaha umum khususnya dibidang layanan komunikasi dan informatika, saat masih mengacu pada Perda 13 tahun 2009 jelas mengatur adanya retribusi untuk pemilik usaha penyiaran berlangganan (TV Kabel), Warnet, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana yang tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI. Anehnya, saat direvisi dan mulai mengacu pada Perda nomor 06 tahun 2011, tidak ada lagi payung hukum yang mengatur adanya penarikan retribusi atas pelaku ini.
“Kita tidak bisa berbuat lebih untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana semenjak direvisi, tidak adalah lagi peraturan daerah yang mengatur adanya retribusi beberapa jenis usaha yang dimaksud. Kuminfo sendiri saat ini tidak memiliki pegangan hukum untuk melakukan penagihan retribusi bagi pemilik usaha TV kabel, warnet dan radio,” beber sumber di Dishubkominfo Mitra.
Sementara itu, pihak legislatif sendiri mengaku sudah menginstruksikan untuk secepatnya dikeluarkan Peraturan Bupati. “Masih ada waktu, kita sarankan ke Dinas terkait agar sesegera mungkin mengkonsultasikan hal ini dengan pihak eksekutif untuk dikeluarkannya peraturan bupati,” singkat Ketua Komisi B DPRD Mitra Ventje Ohy yang enggan berkomentar lebih soal beberapa item yang hilang dari prodak Perda 6 tersebut.(dul)