Minut, BeritaManado.com – Seorang warga lanjut usia (Lansia) bernama Sherly Pongoh bersama adiknya Karel Pongoh, warga Desa Kolongan Kecamatan Talawaan, mengeluhkan sikap hukum Tua (Kumtua) dan camat setempat.
Pasalnya, di usia yang tak lagi muda itu, oma Sherly ‘dipaksa’ bolak balik ke kantor desa dan kantor kecamatan, untuk mendapat tanda tangan para pejabat untuk surat pernyataan keluarga.
Kepada sejumlah wartawan, oma Sherly mengatakan, sudah satu bulan ini, ia mendapat penolakan dari Hukum Tua Desa Kolongan Marthen Sumampouw dan Camat Talawaan Ruben Lengkong.
Bahkan, ketika ditemui di rumah masing-masing, meski telah menunggu berjam-jam, para pejabat juga tidak mau melayani.
“Kami sebagai warga yang memohon pelayanan tapi kami hanya dapat pelayanan buruk juga tanpa hasil,” keluh oma Sherly.
Menurut oma Sherly, pernah satu kali Kumtua Marthen Sumampouw berhasil mereka temui di rumah, namun saat itu kumtua menolak menandatangani surat yang dibawa tanpa memberi alasan apapun.
“Saya tidak mau bertanda. Surat ini salah,” kata oma Sherly menirukan kalimat Sumampouw.
Di sisi lain, oknum camat pun hanya sekali pernah berhasil, selebihnya sudah tidak bisa dengan alasan tugas luar.
Sementara, salah satu pegawai bernama Rony, menjelaskan bahwa surat yang dibawa oma Sherly salah karena tidak ada kaitan dengan masalah tanah atau warisan yang mereka urus.
“Surat ini kan sudah pernah Pak Camat bacakan. Kenapa waktu itu tidak dikoreksi kalau salah. Kami juga tidak mengerti, mengapa Pak Roni sepertinya mengarahkan surat pernyataan keluarga ini dengan warisan sambil meminta mereka harus membuat foto atau video saat ke rumah hukum tua. Dan yang Pak Roni sampaikan itu tidak benar. Pengaduan permohonan pelayanan kami, bukan tentang warisan tanah, namun kami hanya meminta tanda tangan Hukum Tua dan Camat Talawaan di surat pernyataan kami,” kata oma Sherly.
Atas peristiwa ini, oma Sherly berharap mendapat bantuan dari Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.
Diketahui sesuai Pasal 40 UU Nomor 25 tahun 2009, dijelaskan bahwa ayat (1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, ayat (2) Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya yang sudah tua ini sudah lelah kembali ke kantor desa. Saya hanya memohon butuh pelayanan administrasi, kalaupun salah surat ini, kami meminta penjelasan dan memohon agar dibuatkan konsep surat yang benar. Semoga pak Bupati bisa membantu juga memberi sanksi kepada pejabat negara yang tidak mau melayani masyarakat,” tambah oma Sherly.
Terkait laporan tersebut, Hukum Tua Desa Kolongan Marthen Sumampouw ketika dimintai penjelasan, enggan memberi jawaban.
(Finda Muhtar)