Manado – Pernyataan keras diutarakan anggota Komisi 1 DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk, terkait izin perkebunan kelapa sawit di desa Bolangat, kabupaten Bolaang Mongondow ketika rapat pembahasan perubahan APBD 2017 bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Senin (21/8/2017).
Menurut Jems Tuuk, sesuai peraturan perundang-undangan dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lahan basah seperti persawahan tidak bisa dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
“Soal RTRW sekalipun Bolmong dan Bolmut bisa kelapa sawit namun untuk lahan produktif seperti persawahan tidak boleh dialihfungsikan. 1400 ton beras ekivalen 13,5 Miliar per tahun hilang. Saya akan ledakkan melalui TV nasional,” tegas Jems Tuuk.
Sementara Kepala BAPPEDA Sulut, Ricky Toemandoek, memastikan pemberian izin perkebunan kelapa sawit dapat dikaji ulang melalui revisi Perda RTRW.
“RTRW itu memberi tiga opsi yakni, bisa, tidak bisa, dipertimbangkan. Mungkin RTRW Bolmong mengatur bisa kelapa sawit di situ. RTRW Sulut tahun 2014 bisa direvisi setiap lima tahun. Nanti ketika direvisi soal perkebunan kelapa sawit itu akan disesuaikan bukan pemutihan,” terang Ricky Toemandoek pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang. (JerryPalohoon)