Manado, BeritaManado.com — Pemeriksaan Estrella Tacoh sebagai saksi dalam Kasus Pemecah Ombak Likupang, Senin (8/2/2021) batal dilakukan.
Hal itu karena Estrella Tacoh belum memenuhi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Sumber resmi BeritaManado.com menyebut mangkirnya Tacoh karena sedang sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk membenarkan hal itu.
Menurut Thedorus, yang bersangkutan memang telah dipanggil namun masih berkendala.
“Belum datang karena sakit,” singkat Rumampuk kepada BeritaManado.com.
Kasus Pemecah Ombak Likupang saat ini diseriusi Kejati.
Estrella Tacoh sendiri adalah ‘Pendatang Baru’ pada pelaksanaan proyek tahun anggaran 2016 yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,8 Miliar tersebut.
Sekadar diketahui, Estrella Tacoh adalah mantu dari Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan.
Ia kini menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat.
Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II ini.
Kamis (21/1/2021) pukul 17.00 Wita telah dilakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Alexander Moses Panambunan (50).
Adik kandung Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih.
(Alfrits Semen)