Bitung – KPU menyatakan Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PKPI) salah satu partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Sabtu (17/02/2018).
Pun demikian, kader PKPI Kota Bitung menyatakan tetap optimistis dapat menjadi peserta Pemilu 2019.
Menurut Plt Ketua DPK PKPI Kota Bitung, Superman Boy Gumolung, tanggal 14 Februari PKPI telah resmi menyampaikan surat pengajuan segketa Pemilu 2019 ke Bawaslu RI beserta lampiran bukti-bukti dan itu masih berproses.
“Untuk itu sesuai instruksi Ketua Umum, kami masih menunggu hasil gugatan dan kami yakin akan lolos sebagai salah satu peserta Pemilu 2019,” kata Superman.
Superman menjelaskan, pendaftaran gugatan ke Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018 masih menunggu pengunuman resmi KPU tentang Parpol peserta Pemilu, maka PKPI siap mengikuti semua proses penyelesaian sengketa di Bawaslu.
“Ketua Umum menyampaikan, PKPI yakin Bawaslu akan segera dapat mengabulkan PKPI memperoleh haknya sebagai Peserta Pemilu 2019,” katanya.
Selain PKPI, Partai Bulan Bintang (PBB) juga dinyatakan tak lolos verifikasi yang resmi diumumkan KPU hari ini.
Sedangkan Parpol yang dinyatakan lolos yakni,
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Berkarya
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
– Partai Demokrat
– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
– Partai Garuda
– Partai Golongan Karya (Golkar)
– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai NasDem
– Partai Perindo
– Parta Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Solidaritas Indonesi (PSI).
(abinenobm)