Amurang – Terkait penerapan Jaminan Kesehatan (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sangat bertolak belakang dengan pelayanan rumah sakit, khususnya ketersediaan ruang rawat inap di RS Kalooran dan RSUD Amurang.
Sangat disayangkan kedua belah pihak saling lempar tanggung jawab. Betapa tidak menurut pejabat pengganti sementara, kepala layanan operasional BPJS Minsel dr Diane Kaunang, pemerintah daerah khususnya instansi terkait harus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk fasilitas ruang rawat inap yang memadai, dan melakukan pengawasan terhadap standard kesehatan di rumah-rumah sakit.
“Peserta BPJS tetap mengikuti pembayaran sesuai standar kelas yang mereka ikuti, soal ruangan rawat inap bukan tanggung jawab kami, itu pada pemerintah daerah melalui instansi teknis,” ujar Kaunang, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minsel dr Terni Paruntu menyatakan, peserta BPJS berhak mendapatkan hak mereka sesuai kepesertaan di BPJS JKN.
“Soal itu harusnya pihak BPJS yang tegur pihak rumah sakit yang bersangkutan agar melengkapi standard kesehatan, selain itu mereka juga harus menempatkan BPJS center di rumah sakit agar setiap ada keluhan peserta BPJS JKN dapat dijarikan solusi yang terbaik,” tukas Paruntu.
Sebelumnya, beberapa peserta BPJS JKN mengeluhkan ruang rawat inap yang sangat minim, padahal mereka telah membayar iuran JKN untuk kelas I, namun saat masuk rumah sakit, karena ruang rawat inap kurang terpaksa harus menempati ruangan kelas II atau kelas III. (Sanly Lendongan)