Rapat Ranperda Zonasi antara Pansus DPRD dan Pokja, Rabu (20/4/2016), kembali ditunda
Manado – Anggota DPRD Sulut, Herry Tombeng menegaskan, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) harus memiliki limit waktu.
Dijelaskan Tombeng pada rapat paripurna pengusulan Ranperda BUMD sebagai Ranperda inisiatif, Kamis (21/4/2016), Pansus adalah panitia yang harus menyelesaikan tugas khusus secara cepat dan tepat. Hal tersebut dikatakan Tombeng, berkaca pada kinerja Pansus Zonasi berbulan-bulan belum menyelesaikan pembahasan.
“Pansus itu mengerjakan sesuatu yang spesialis, tidak umum. Kalau lebih 4 bulan bukan Pansus namanya. SK penetapan Pansus wajib mencantumkan masa waktu pelaksanaan. Jika lewat tenggat waktu anggota Pansus harus dievaluasi kembali,” tukas Tombeng.
Pendapat lain diutarakan anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Edwin Lontoh. Terkait Ranperda BUMD menurut Lontoh, perlu pembahasan secara menyeluruh dan tidak tergesa-gesa.
“Saya sependapat dengan bapak Eddyson Masengi (sebelumnya menyatakan pendapat) bahwa Ranperda BUMD harus dikaji secara holistik. Kita sudah melihat pengalaman lalu tidak ada BUMD yang sukses. Makanya Perda BUMD nanti harus benar-benar berfungsi di kemudian hari,” terang Lontoh pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw.
Soal pembahasan Ranperda lanjut Lontoh, semua anggota DPRD menghendaki cepat selesai. Namun menurutnya pembahasan harus mengutamakan asas kehati-hatian.
“Semangat kita sama, lebih cepat lebih baik. Penuh kehati-hatian. Masing-masing anggota memiliki karakter berbeda. Tadi dikatakan ada Pansus sudah berbulan-bulan, salah-satunya Ranperda Zonasi, tapi memang kita harus hati-hati,” tukas Lontoh. (jerrypalohoon)