Manado – Berdasarkan pengakuan pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan melakukan penarikan retribusi terhadap para penjual ikan di kawasan pasar Bersehati.
Didi Syafii, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar menuturkan bahwa, sebagian penjual ikan di pasar Bersehati tidak dikenai retribusi. Namun diketahui, Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Manado menarik retribusi terhadap para pedagang ikan tersebut.
“Dari informasi di lapangan kami temui bahwa, sebagian penjual ikan yang berada di pasar Bersehati membayar retribusi kepada Dinas Perikanan dan Kelautan. Padahal, kami mengambil kebijakan tidak menarik retribusi karena infrastruktur di kawasan penjualan ikan sudah tidak nyaman lagi untuk berjualan, jadi kami pikir tidak menjadi masalah jika tidak kena retribusi,” terang Syafii.
Ditambahkannya, pihaknya menyayangkan akan hal tersebut. Sebab tidak ada pemberitahuan dan kordinasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Itu kan wilayah PD Pasar. Jadi seharusnya, apabila ada penarikan retribusi, yang berhak hanyalah PD Pasar, bukan pihak luar. Kalaupun diharuskan seperti itu, perlu kordinasi, sehingga tidak membebani pedagang,” pungkas mantan legislator Kota Manado ini. (Leriando Kambey)
Manado – Berdasarkan pengakuan pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan melakukan penarikan retribusi terhadap para penjual ikan di kawasan pasar Bersehati.
Didi Syafii, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar menuturkan bahwa, sebagian penjual ikan di pasar Bersehati tidak dikenai retribusi. Namun diketahui, Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Manado menarik retribusi terhadap para pedagang ikan tersebut.
“Dari informasi di lapangan kami temui bahwa, sebagian penjual ikan yang berada di pasar Bersehati membayar retribusi kepada Dinas Perikanan dan Kelautan. Padahal, kami mengambil kebijakan tidak menarik retribusi karena infrastruktur di kawasan penjualan ikan sudah tidak nyaman lagi untuk berjualan, jadi kami pikir tidak menjadi masalah jika tidak kena retribusi,” terang Syafii.
Ditambahkannya, pihaknya menyayangkan akan hal tersebut. Sebab tidak ada pemberitahuan dan kordinasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Itu kan wilayah PD Pasar. Jadi seharusnya, apabila ada penarikan retribusi, yang berhak hanyalah PD Pasar, bukan pihak luar. Kalaupun diharuskan seperti itu, perlu kordinasi, sehingga tidak membebani pedagang,” pungkas mantan legislator Kota Manado ini. (Leriando Kambey)