Ratahan – Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memfasilitasi pengurusan ijin operasional sekolah swasta yang ada di Kabupaten.
Hal ini sudah dikoordinasikan langsung dengan Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, dalam rapat intern yang juga melibatkan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mitra, Hans Mokat, di Kantor Dinas Pendidikan, Jumat (28/8/2020).
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan, Ascke Benu, melalui Sekretaris Felda Tombokan, ini dilakukan mengingat dalam penginputan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) setiap sekolah harus disertai dengan ijin operasional.
“Kalau dulu pengurusan ijin operasional langsung di Dinas Pendidikan, namun saat ini tidak bisa lagi karena sesuai temuan ombudsmen ijin operasional sekolah harus dikeluarkan Dinas Perijinan,” ungkap Felda Tombokan.
Jadi sesuai SOP maka pihaknya harus melakukan permohonan kepada Dinas Perijinan dalam pengurusan ijin operasional 43 sekolah swasta di Mitra, di mana tingkat SD ada 36 Sekolah dan SMP sekitar 7 sekolah.
“Sebabnya, batas akhir penginputan ijin operasional di Dapodik adalah 31 Agustus ini. Makanya kami akan melayangkan surat resmi untuk pengurusan ijin secara kolektif,” ujar Felda Tombokan.
Adapun menurutnya, jika sekolah swasta tersebut tidak memiliki ijin operasional maka mereka tidak akan mendapatkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) tahap tiga.
“Semua sekolah swasta ini ada ijin, namun beberapa di antaranya perlu perpanjangan. Ada juga yang karena kepala sekolah sudah berganti maka dokumen perijinannya sudah hilang sehingga perlu diperbaharui,” jelasnya.
(Jenly Wenur)