BITUNG—Dinas Kebersihan Kota Bitung dalam waktu dekat akan mulai memberlakukan biaya retribusi kepada seluruh warga Kota Bitung. Pasalnya, menurut Kadis Kebersihan Kota Bitung, Yosy Kawengian, saat ini seluruh wilayah di Kota Bitung telah dilayani oleh armada pengangkut sampah tanpa terkecuali jadi sudah saatnya untuk menarik retribusi kebersihan dari warga.
“Dulunya kan kelurahan di Pulau Lembeh dan Ranowulu belum terlayani truck angkutan sampah, tapi dalam 6 bulan terakhir ini sudah dilayani, sehingga diharapkan warga dapat membayar retribusi kebersihan tersebut secara rutin,” kata Kawengian.
Retribusi kebersihan ini sendiri menurut Kawengian nantinya akan disetorkan ke kas daerah. Dimana penetapan besaran retribusi disesuaikan dengan kondisi bangunan milik warga yang dimulai dari besaran retribusi Rp5000 per bula hingga Rp10ribu per bulannya.
“Bangunan semi permanen sampai dengan permanen sederhana kita kenakan biaya retribusi kebersihannya sebesar Rp5000 per bulannya dan rumah permanen mewah diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 10 ribu,” katanya.
Penarikan retribusi kebersihan ini menurut Kawengian sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011 mengenai retribusi jasa umum yang lebih dikhususkan ke retribusi kebersihan sampah rumah tangga dengan klasifikasi A untuk perumahan. “Dan kalsifikasi B untuk pemukiman umum. Tapi kami tidak akan langsung melakukan penagihan sebelum melakukan pembenahan pelayanan,” ujar Kawengian.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada sekitar 1300 tempat sampah yang di sebarkan di Kota Bitung tahun 2012 ini, dan total keseluruhan tempat sampah di Kota Bitung kurang lebih berjumlah 7500 unit.(en)