Bitung – Seorang karyawan PT Sinar Purefoods Internasional, Farry Antameng menunjuk-nunjuk salah satu pejabat Pemkot ketika dimintai klarifikasi terkait adanya produk perusahaan tersebut yang kadaluarsa. Antameng terlihat tersinggung dan emosi ketika diberitahukan ada sejumlah produk yang sudah tidak layak konsumsi tapi tetap dijual dalam pasar murah yang digelar Dinas Koperasi Kota Bitung, Rabu (24/7).
“Saya kenal orang tua menantu bapak, kalau mau meminta penjelasan ke kantor saja,” kata Antameng sambil menunjuk-nunjuk Kasubdin Darat Dishub Kota Bitung, Vicky Sangkaeng.
Bahkan Antameng mengusir Staf Ahli, Alfreds Mandak yang hendak menukarkan merk Markisa jenis ikan tuna woku yang telah kadaluarsa bulan Maret 2013 lalu. “Pak kesana jo, bajalan jo kesana,” hardik Antameng.
Sangkaeng bersama sejumlah pejabat lainnya mencoba memberikan pengertian kepada Antameng, namun tetap saja tak diterima. Malah pria ini menatang akan menunjukkan kepada Sangkaeng dan pejabat lainnya memakan ikan kaleng yang telah kadaluarsa.
“Pak jangan emosi, kami hanya ingin meminta klarifikasi kenapa sampai ada produk kadaluarsa,” kata Sangkaeng.
Tapi penjelasan itu tetap tidak diterima Antameng dan tetap bersikukuh jika makanan kaleng yang telah kadaluarsa tersebut masih layak dikonsumsi. “Sudah jo pak, ke kantor jo biar torang jelaskan,” katanya dengan nada tinggi.
Sementara itu, dihubungi via telepon, Kadis Perindag Kota Bitung, Ferry Bororing menyesalkan adanya makanan kadaluarsa milik PT SPI yang beredar di pasar murah Dinas Koperasi. “Kami akan panggil pihak PT SPI untuk mempertanggungjawabkan adanya produk kadaluarsa yang dijual,” kata Bororing.
Bororing meminta warga yang terlanjur membeli makanan kaleng tersebut agar menyerahkan kepada pihaknya untuk dijadikan barang bukti. “Ini sudah menyalahi aturan dan kami akan tindak,” katanya.(enk)