Manado – Setelah di rolling berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No 821.2/BKD/SK/190/2013 tanggal 12 November 2013, dimana nama Rudij Roring yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum kemudian “dilempar” menjadi Staf Ahli Gubernur, ditanggapi positif oleh Roring sendiri bahkan dalam serah terima pada Selasa (19/11) di ruang Huyula kantor gubernur, dia bahkan lebih percaya diri (PD).
“Kalau diibaratkan dengan kendaraan, saya ini berada dalam bus yang satu dimana jalannya sangat macet dan saya diberhentikan pada sebuah halte sambil menunggu bus yang lain datang, bus yang pertama itu saya ibaratkan dengan Biro Umum dan bus yang lain adalah Badan atau Dinas,” katanya.
Dia bahkan percaya dan yakin mungkin dalam dua bulan kedepan dirinya akan jadi Kepala Badan atau Kepala Dinas, karena baginya menjadi Staf Ahli adalah anugerah karena dengan begitu ada kenaikan eselon pada jabatan sebelumnya.
Untuk jabatan Kepala Biro jabatannya adalah eselon Iib sedangkan untuk Staf Ahli adalah Iia. (Rizath Polii)