Manado. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulut, sepakat untuk mencabut 6 Peraturan Daerah (Perda) yang diketuknya beberapa waktu lalu. Adapun ke-6 perda tersebut tentang ketata usahaan, peredaran minuman beralkohol, ijin undian, pengawasan mutu dan pengembangan Cengkih, Pala, angkutan mobil barang, dan perda jembatan timbang. Semua perda tersebut kami sepakat untuk
dicabut, ujar ketua Pansus III, Steven Kandou.
Disisi lain pencabutan perda tersebut disambut gembira kalangan pengusaha. Keberadaan perda itu seringkali menjadi hambatan dan membengkaknya biaya operasional perusahaan.
Hanya saja dari punggutan retribusi yang dikenakan berdasarkan perda itu bernilai Rp. 1,5 milyar setiap tahunnya. Dengan demikian, daerah harus kehilangan salah satu potensi pendapdatan, ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulut, Edwin Silangen kepada media. Dengan demikian menimbulkan dampak lain terhadap pendapatan daerah. Nampaknya perlu dicarikan solusi
untuk mengganti pendapatan yang hilang dari pencabutan perda-perda itu.