Manado – Adanya informasi yang menyebutkan bahwa terdapat 9 personil Panwascam akan duduk bersaksi menguatakan gugatan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku yang saat ini berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pokok perkara perselisian pemilihan Walikota Manado 2016, dibantah Panwaslu Kota Manado.
Kepada BeritaManado.com, ketua Panwaslu Manado, Jurike Kaeng dengan tegas membantah informasi tersebut. Ditegaskan Kaeng, semenjak informasi tersebut bergulir, pihaknya langsung memanggil seluruh Panwascam untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Semua Panwascam sudah kami panggil. Dan menurut pengakuan Panwascam, mereka tidak akan duduk bersaksi. Hanya saja, secara lisan mereka mengakui jika saat Pleno di tingkat Kecamatan mereka (Panwascam) mendapati sejumlah pelanggaran dan akhirnya dikeluarkan rekomendasi oleh Panwascam. Jadi tidak benar Panwascam akan duduk bersidang,” kata Kaeng.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk duduk bersidang di MK, Panwascam ataupun Panwaslu tidak dibenarkan untuk melakukan hal tersebut. Karena menurut Kaeng, yang dapat mengajukan permintaan bersaksi hanya MK.
“Hanya MK yang bisa meminta Panwascam bersaksi. Dan permintaan itu harus melalui persetujuan dari Bawaslu RI. Karena antara MK dan Bawaslu RI telah menandatangani nota kesepahaman dan MoU kerjasama. Tanpa rekomendasi Bawaslu RI, Panwascam tidak boleh duduk bersaksi. Begitu juga kalau ada permintaan dari Paslon, itu tidak bisa sama sekali selain permintaan Bawaslu RI,” ungkap Kaeng.
Meski begitu, pihaknya mengakui secara tegas bahwa, pelaksanaan Pilkada Manado menyisahkan persoalan besar, dengan adanya rekomendasi Panwascam terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat pemungutan dan pleno di tingkat kecamatan.
“Rekomendasi Panwascam yang sudah disampaikan saat pleno kecamatan, tapi tidak ditindaklanjuti PPK, memang didasari temuan yang bersifat pelanggaran. Panwaslu Manado meyakini rekomendasi Panwascam sebagai sikap karena adanya temuan pelanggaran,” tutup Kaeng. (leriandokambey)