Manado – Masyarakat di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa khususnya peternak babi sedang diresahkan dengan informasi larangan beternak. Hal ini diakui Estefanus Paat, warga Desa Rumengkor.
“Ada informasi seperti itu, tapi alasannya tidak jelas. Kalau mau dilarang mestinya masyarakat peternak harus dipanggil, jangan hanya menyebarkan isu yang justeru berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Paat.
Paat yang mengaku beternak beberapa hewan babi menceritakan, informasi larangan beternak babi didesanya sejak Januari 2012 lalu. Larangan beternak diprakarsai Hukum Tua melalui Sekretaris Desa Rumengkor.
“Jadi, yang mengeluarkan larangan adalah hukum tua melalui sekretaris desa, alasannya ada keberatan dari warga. Tapi sudah dikonfirmasi kepada Camat Tombulu ketika itu yaitu bapak Johnly Wua, tapi pak camat mengatakan boleh asalkan tidak lebih dari sepuluh ekor,” jelas Paat.
Untuk itu Paat meminta kepada pemerintah Kabupaten Minahasa turun tangan, tidak membiarkan informasi berkembang bias. Karena menurutnya, beternak merupakan bagian pekerjaan masyarakat Minahasa sejak dulu untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
“Jika yang dilarang hanya peternak kecil seperti kami, bagaimana dengan peternak-peternak besar. Setahu kami banyak juga pejabat dan mantan pejabat yang menjadi peternak. Kalau kami dilarang berarti mereka juga harus dilarang, karena aturan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya. (Jerry)