AMURANG–Ketua Komisi III Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesehatan DPRD Minahasa Selatan (Minsel) Drs Roby ‘Rosa’ Sangkoy, MPd meminta pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel, untuk tidak melakukan diskriminasi pembayaran terhadap para kontraktor.
‘’Harus ada pemerataan pembayaran, ini dimaksud agar para pihak ketiga atau kontraktor tidak merasa dianak tirikan. Sebab, ada kecenderungan hal diatas akan terjadi. Lagipula, pihak ketiga (kontraktor) datang mengadu ke kami,’’ ujar Sangkoy kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin (10/10) tadi.
Menurut Sangkoy lagi, pihak Dikpora sebaiknya dalam pembayaran kepada kontraktor dilakukan secara merata. ‘’Contohnya jika disepakati pembayaran sebesar 30 atau 40 % itu benar-benar dilakukan. Jangan karena kedekatan kontraktor dengan Dikpora atau dengan oknum Kepala Dinas. Sehingga pihak SKPD membayar 90% kepada pihak ketiga ini,’’ jelas Sangkoy.
Tambanya, akibatnya terjadi ketidak merataan dalam pembayaran. Sehingga mereka merasa dianak tirikan. ‘’Ini yang harus kami sampaikan, pihak Dikpora jangan lagi ulangi kesalahan sebelumnya. Ingat, bila Dikpora melakukan kesalahan kembali. Maka, dipastikan akan sampai ke rana hukum,”ingat Sangkoy.
Ditambahkan Rosa-demikian panggilan Sangkoy pihak Dikpora Minsel harus benar-benar transparan dalam pencairan dana tersebut kepada pihak ketiga. Karena dengan demikian pihak ketiga tidak ada yang merasa dirugikan. ”Mereka harus benar-benar transparan agar tidak terjadi kecemburuan dan tidak ada yang dirugikan,”pungkas Sangkoy dari Fraksi Partai Golkar dapil IV ini. (ape)