
Bitung – Peserta Pendidikan Latihan dan Kepemimpinan (Diklat PIM) 3 dan 4 tak perlu sampai keluar negeri melakukan orientasi lapangan. Ini sesuai dengan Permendagri yang tidak mengijinkan peserta Dilat PIM 3 dan 4 sampai keluar negeri dengan alasan melakukan orientasi lapangan.
“Khusus peserta Diklat PIM 3 dan 4, pelaksanaan orientasi lapangan cukup dalam negeri saja atau antar provinsi dan kabupaten/kota. Bukan ke luar negeri yang mulai diwacanakan sejumlah daerah di Sulut,” kata Karo Organisasi Kepegawaian Sekda Provinsi, Jemmy Ringkuangan beberapa aktu lalu.
Menurutnya, alasan Mendagri mengeluarkan aturan peserta Diklat PIM 3 dan 4 tak keluar negeri malakukan orientasi lapangan karena materi yang dibutuhkan masih bisa didapatkan di beberapa provinsi atau kabupaten/kota lain di Indonesia.
“Masih banyak daerah lain yang lebih maju untuk dijadikan tempat belajar jadi buat apa ke luar negeri,” katanya.
Yang diperbolehkan melakukan orientasi lapangan keluar negeri kata dia hanya peserta Diklat PIM 2. Itupun jika memang apa yang dibutuhkan tidak ada dalam negeri sehingga harus keluar negeri belajar.(abinenobm)