Manado – Ketika memasukkan syarat dukungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), untuk maju di DPD-RI periode 2019-2024 Nouke Paat dikawal dengan tarian adat Kabasaran, Rabu (25/4/2018).
Sesuai tahapan pemilu untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD-RI memiliki batas 26 April 2018, dengan membawa berkas-berkas yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Nouke Paat yang didampingi Isteri Vanda Pasla menyerahkan berkas-berkas tersebut, diantaranya surat pernyataan penyerahan dukungann perseorangan peserta pemilu anggota DPD untuk pemilu 2019 (formulir F-1 DPD), dan daftar nama pendukungn yang disusun untuk setiap kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan, yang telah di tanda tangan/cap jempol pendukung.
“Saya sudah mempersiapkan dukungan saya, sekitar 2000 lebih dari 13 Kabupaten Kota di Sulut yang membantu,” kata Nouke Paat kepada BeritaManado.com, Rabu (25/4/2018).
Selaku pengusaha yang sukses di tambang batu tersebut, Nouke Paat menjelaskan untuk maju di DPD-RI merupakan cita-cita dari dahulu untuk mengawal aspirasi masyarakat Sulut.
“Mewakili adat, saya maju ke senayan untuk memperjuangkan UU adat karena itulah yang mempersatukan Indonesia dimana masing-masing suku,” terang Nouke Paat yang juga mantan anggota DPRD Minut
Sementara itu, Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan menjelaskan KPU tidak melarang apalagi dalam pemasukan berkas datang dengan banyak orang asalkan masih dalam suasana kekeluargaan. Dimana jauh-jauh hari sebelumnya KPU telah memsosialisasikan batas pemasukan dokumen baik dari jam, tanggal dan tempat.
“Selama masih aman dan damai, kreasi dari setiap calon yang membawa dokumen tersebut bisa kita maklumi, asalkan diimbangi dengan dokumen yang rapi daripada yang lain,” terang Yessy Momongan.
(Anes Tumengkol)