Manado – Jaringan pembuat dokumen palsu yang biasa beroperasi di kompleks IKIP bawah akhirnya harus takluk dibawah sergapan Tim Macan Resmob Polresta Manado.
Dari terungkapnya jaringan tersebut, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu material KTP kadaluarsa 40 lembar, akte perkawinan 2 lembar, akte cerai 2 lembar, akte kelahiran 5 lembar, akte kematian 5 lembar, kartu keluarga 5 lembar, SKCK 2 lembar, sertifikat LPJK 4 lembar, SIUP 6 lembar, KTP 11 lembar, SIM 3 lembar, NPWP 2 lembar, STNK 2 lembar, notice pajak 3 lembar dan sertifikat kementerian 2 lembar.
Selain barang bukti berupa dokumen, turut disita alat-alat yang digunakan untuk mensukseskan praktik ilegal tersebut diantaranya plastic laminating 4 pak, stempel palsu 36 buah, drive photoshop 3 pak, CPU 3 unit, scanner Canon 3 unit, printer Epson 2 unit, monitor 1 unit dan uang tunai senilai Rp 43,380,000,-
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johni Asadoma dalam pres release yang digelar di Mapolda Sulut, Selasa (10/10/2017).
“Untuk pembuatan satu paket dokumen yaitu SIM, KTP dan SKCK, oleh para pelaku dibandro l dengan harga sebesar 150 ribu. Praktek ini sendiri dimulai sejak setahun terakhir dengan jumlah dokumen palsu yang diproduksi sebanyak 1000 paket lebih,” ujar Johni.
Para pelaku yang berhasil dibekuk berjumlah enam orang dengan perannya masing-masing, mulai dari pemilik hingga karyawan toko yang seluruhnya diamankan Polresta Manado Senin (9/10/2017) kemarin.
Brigjen Pol Johni Asadoma yang didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kompol Ibrahim Tompo dan Wakapolresta Manado AKBP Enggar Brotoseno menjelaskan, kasus ini sedang berproses untuk tingkat penyidikan dan para pelaku dikenakan Pasal 264 ayat (1) ke 1 dan ke 2 Sub 253 ayat (1) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Penangkapan ini selain berdasarkan informasi yang diterima juga karena berdasarkan kejanggalan yang ada pada surat dokumen yang sempat diperiksa terutama terkait pangkat perwira di Satlantas. Terkait upaya hukum selanjutnya, kalau sudah memenuhi unsur-unsur, para pelaku sudah bisa dilakukan penahanan,” jelas Asadoma. (srisurya)