Manado – Dalam petunjuk teknis rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perumahan dan pemukiman pasca bencana Kota Manado tahun 2016, berisi kriteria kategori kerusakan penerima bantuan, rusak berat bangunan roboh atau sebagian besar komponen rusak, sedangkan rusak sedang, bangunan masih berdiri sebagian komponen struktur rusak dan komponen penunjangnya rusak.
Wakil Ketua Komis D DPRD Manado, Dijana Silfana Pakasi, pertama kali menyambut warga yang mengeluhkan dana banjir tidak merata, Jumat (03/03/2017) di DPRD Manado
Warga Ranotana Weru Lingkungan 9 yang tidak ingin namanya dipublis mengatakan, awalnya mereka menerima keputusan pemerintah namun pada kenyataannya menurut informasi ada 3 keluarga yang menempati 1 rumah dan semuanya menerima bantuan.
“Ada keluarga dalam pendataan satu rumah terdapat tiga keluarga semua mendapatkan bantuan, sedangkan kami tiga rumah berada satu kintal tidak mendapatkan bantuan semestinya,” kata warga Ranotana Weru tersebut kepada kepada BeritaManado.com.
Sementara Dijana Pakasi mengatakan, program dana dari pusa DPRD hanya sebatas mengawasi namun tidak berwenang membagikan bantuan.
“BPBD Manado bayar sesuai data, namun ada banyak data tidak sesuai sehingga kami akan melihat pencairan dana bantuan apakah sudah benar, dan jangan lupa ini bersingungan dengan hukum karena akan kena TGR dimana bukan hak mereka namun telah mengambil hak orang lain,” kata Dijana Pakasi. (YohanesTumengkol)