BOLTIM — Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Oskar Manoppo, S.E., M.M., dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (14/01/2020) siang tadi.
Oskar dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan keterlibatan dirinya berpolitik praktis dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boltim tahun 2020.
Koordinator divisi hukum, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Boltim, Hariyanto, SE., mengatakan, Oskar Manoppo dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
“Iya benar, salah satu ASN dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan netralitas ASN,” ujar Hariyanto, S.E, kepada wartawan beritamanado.com.
Dimulai pukul 14.20 WITA, Oskar di cecar sebanyak 20 pertanyaan lebih terkait netralitas sebagai ASN di Pilkada Boltim.
Kata dia, hasil keterangan dan klarifikasi oleh Oskar Manoppo akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu ke Komisi ASN sesuai peraturan yang berlaku.
“Tentunya kita akan lakukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada, dengan melengkapi dulu bukti-buktinya, intinya arahnya kesitu,” ungkap Hariyanto.
Terkait pemanggilan ini, Hariyanto juga menegaskan kepada seluruh ASN di Boltim agar menjaga netralitas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang tengah berlangsung ini.
Menurutnya, baik ASN yang akan maju sebagai kontestan di Pilbup Boltim maupun yang tidak akan maju sebagai kontestan, tidak menutup kemungkinan mereka juga akan di proses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini tidak menutup kemungkinan ASN yang lain baik sebagai kontestan maupun bukan kontestan, yang kemudian dianggap tidak netral dalam Pilkada, itu yang akan di proses oleh Bawaslu sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Mantan Ketua Panwas Boltim ini.
Terpisah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boltim, Rezha Mamonto selalu mengingatkan kepada ASN agar tetap menjaga netralitas, karena ASN diikat oleh janji dan kode etik ASN.
Kata dia, kode etik ASN tak hanya mengikat pada hajatan pilkada atau pemilu, namun juga dalam keseharian ASN dalam bermasyarakat maupun di sosial media.
“Untuk ASN itu diikat dalam kode etik, harus menjaga netralitas selama Pilkada, yang melanggar saya rasa sudah siap menerima segala konsekuensinya,” kata Rezha Mamonto.
Sementara itu, Oskar Manoppo saat dihubungi wartawan beritamanado.com melalui sambungan telepon selular, terkait pemanggilan dirinya di kantor Bawaslu, nomor yang dibubungi tidak aktif, begitu juga melalui pesan whatsApp.
(Riswan Hulalata)