Kasat Pol PP Minsel, Drs Nofriet Ransulangi, terancam dilapor ke polisi atas dugaan penggelapan sejumlah aset milik DPRD Minsel. (foto beritamanado)
Amurang–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Minsel, Drs Nofried ‘Dady’ Ransulangi terancam dilapor ke polisi. Pasalnya, ada dugaan yang bersangkutan menggelapkan aset milik Kantor DPRD Minahasa Selatan. Dugaan diatas, sewaktu oknum Dady menjabat Kabag Umum Sekretariat DPRD Minsel.
Dari informasi yang dirangkum, bahwa oknum Dady yang waktu itu menjabat Kabag Umum Sekretariat DPRD Minsel. Bahkan, Dady dengan sewenang-wenang kuat dugaan menahan beberapa aset milik DPRD tersebut. Akibatnya, pada saat BPKP Provinsi Sulut melakukan pemeriksaan. Menyebut, bahwa banyak aset di DPRD disebut hilang.
Sekretaris DPRD Minsel, Drs Ben Watung melalui Kasubag Aset Ronny Tumbelaka, S,sos membenarkan hal diatas. ‘’Ya, pak Dady waktu itu menjabat Kabag Umum Sekretariat DPRD Minsel. Pak Dady sendiri yang langsung mengangkat sejumlah aset dimaksud. Tapi, sayang aset-aset diatas hingga kini belum dikembalikan ke asalnya,’’ ujar Tumbelakan.
Menurut Tumbelaka, bahwa pinjaman pak Dady beberapa tahun silam dalam rangka keperluan KKR di Tenga. Tetapi, kenapa pula belum dikembalikan. Berarti, ini kuat dugaan ingin menggelapkan aset-aset milik DPRD Minsel. Maka dari itu, sesuai penyampaian Kepala Sekretariat DPRD Minsel, bahwa silahkan lapor ke polisi apabila oknum dimaksud tak mengembalikan asetnya.
‘’Saat pemeriksaan BPKP Sulut, saya cek di komputer, ternyata masih ada beberapa barang yang tidak ada dalam daftar aset. Diantaranya Kursi Ulir satu unit, Laptop satu unit, Genset satu unit, TV 29 inch, Komputer PC satu unit, AC Windows Split satu Unit, dan satu unit sepeda motor type Honda Supra 125, ” ujar Tumbelaka yang turut dibenarkan Kabag Umum John Tombayong.
Lanjut dia, beberapa waktu lalu pihak DPRD Minsel melayangkan surat kepada Kasat Pol PP Minsel. Surat tersebut untuk penarikan terhadap sejumlah barang milik DPRD Minsel yang dipinjam beberapa waktu lalu. “ Dan kenyataannya pak Dady nampaknya tidak mengindahkan permintaan kami. Herannya, minggu lalu dia justru membawa satu Mobil Sat-Pol PP datang ke DPRD. Dia tanya siapa yang bikin ini surat penarikan barang. Terus kita bilang baca saja disitu sapa yang tanda tangan. Itu pak Sekwan yang suruh,” ungkap Tumbelaka sedikit menunjukkan nada kekecewaan.
Tambah dia, ketika dilakukan penarikan barang dirumahnya tersebut. “ Pak Dady cuma bilang, bahwa semua barang itu, sudah dikembalikan kepada mantan Kasubag Aset Bonny Mawitjere. Setelah saya cek ke Bonny, ternyata barang tersebut sama sekali tidak di kembalikan. Pak Bonny bilang tidak pernah menerima barang-barang pinjaman itu. Menindaklanjuti itu, saya yang ditemani dengan beberapa pegawai DPRD Minsel, sudah menarik sepeda motor Honda yang digunakan anak buahnya di Ranoiapo,” kata dia.
Sambil menunjukkan surat penarikan, kata pria sapaan akrabnya Ronny ini. Bahwa, Kasat Pol PP Minsel itu juga dengan berani memberikan catatan dalam surat penarikan tersebut. Jika ingin barang dikembalikan maka DPRD harus mengembalikan dana perbaikan barang sebesar 10 juta rupiah. “ Walaupun demikian, jika dalam waktu dekat ini barang pinjaman tidak dikembalikan. Maka kami akan laporkan masalah ini kepada pihak berwajib,” kunci Ronny.
Sementara itu Kasat Pol PP Minsel Nofried ‘Dady’ Ransulangi saat akan dikonfirmasi via ponsel pribadinya tersebut, nada masuk aktif namun enggan mengangkat. (and)