Airmadidi – Penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Kepolisian Resor Minahasa Utara hampir tidak menyentuh para pejabat di pemerintahan Bupati Sompie Singal untuk sampai dalam persidangan.
Dari informasi yang diterima BeritaManado.Com, beberapa kasus dugaan korupsi sering ‘diamankan’ pihak Kejari Airmadidi atau pun Polres Minut. ‘Pengamanan’ itu sering disebut ‘delapan enam’ 86.
Tanda tanya besar ketika kasus blockgrant tak menyentuh Kepala Dinas, Kasus dugaan korupsi Kadiscapil Minut, kasus dugaan korupsi DAK Dikpora tahun 2007 dengan tersangka WD yang saat ini menjabat sebagai asisten di Pemkab Minut.
Bahkan, MP mantan asisten yang telah pensiun, juga sampai sekarang ‘belum’ ditindaklanjuti akan dugaan korupsi dana pelantikan Bupati dan Wabup Minut tahun 2010.
Parahnya lagi, diduga kasus Alkes Minut yang menyeret tersangka dr SR sebagai Kadis Kesehatan, seakan dibiarkan pihak Kejari Airmadidi, dan ‘mengambinghitamkan’ atau diberatkan pada bawahan Kadis Kesehatan atau pada dr R. Diduga ‘segera’ pindahnya Kajari Airmadidi, Irvan PD Samosir SH MH dan Kasat Reskrim, AKP Ferry Manoppo, terkait atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang di ’86’kan itu.
Penanganan penimbunan mangrove di daerah Danau Tasik Oki juga menjadi tanda tanya. Apakah memang diusut tuntas, atau ada indikasi ’86’ Jerry Massie sebagai Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) menyatakan, bila Kapolres Minut tak becus menangani sejumlah kasus korupsi termasuk kasus DAK Dikpora, baiknya Kapolres dicopot saja.
“Kan penanganan kasus DAK sudah sekitar enam tahun. Ini ada apa? Paling tidak masyarakat menilai ada sesuatu yang janggal. Kapolres harus membuat komitmen agar jika dirinya gagal maka dia siap mundur,” kata Massie
Ditambahkannya, bagi Kapolda juga harus melihat mana-mana Kapolres yang berprestasi dan yang tidak. Harus ada reward bagi mereka yang telah melakukan penanganan kasus korupsi. “Yang penting jangan ada suap dalam setiap perkara yang di tangani,” ujar Massie.
Kajari Airmadidi, Irvan PD Samosir SH MH pun membantah akan adanya dugaan ’86’ di institusi yang di pimpinya. “Tidak ada itu. Semua kasus dugaan korupsi kita proses sesuai aturan. Kalau pun ada keterlambatan, itu semuanya bukan dari kejaksaan, namun ada juga instansi lain,” ungkap Kajari Samosir.
Instansi lain yang dimaksudnya adalah… (robintanauma/bersambung…)