Victor Tatanude
Bitung – Ketua Pansus Tiga DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude menduga ada kepentingan tertentu untuk memaksakan merubah RTRW Kota Bitung. Dan menjadikan KEK sebagai alasan utama melakukan perubahan RTRW.
“Dari usulan perubahan RTRW saya lihat ada perubahan peruntukan yang dicantumkan dalam RTRW yang baru, jadi bukan hanya karena alasan penambahan luasan reklamasi di lokasi KEK,” kata Tatanude, Rabu (18/3/2015).
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan di Kota Bitung saat ini melakukan pembangunan tanpa mengikuti Tata Ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW sebelumnya. Mulai dari melakukan reklamasi hingga membangun pelataran parkir peti kemas di wilayah pemukiman dan perkebunan yang jelas-jelas meyalahi RTRW Kota Bitung.
“Nah ini yang coba diputihkan dalam usulan perubahan RTRW untuk melindungi para pengusaha dari jerat hukum karena telah menyalahi Tata Ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW Kota Bitung 2013-2033,” katanya.
Untuk itu Tatanude meminta agar usulan perubahan RTRW memisahkan mana perubahan karena KEK dan mana perubahan Tata Ruang wilaya Kota Bitung yang harus dirubah. Karena menurutnya, pihaknya hanya akan membahas dan menyetujui soal perubahan wilayah KEK karena itu menyangkut kemajuan Kota Bitung kedepan.(abinenobm)