BITUNG — Perencanaan dan pengawasan proyek bencana tahun 2009 yang ditangani pihak SMK Negeri 2 Bitung bermasalah. Pasalnya fee yang diambil oleh pihak SMK sebagai perencana dan pengawasan proyek pemberdayaan pendidikan daerah bencana dan kerusuhan lalu tidak sesuai dengan ketentuan.
Dimana menurut informasi, dari petunjuk teknis (juknis) pihak perencana dan pengawasan hanya mendapatkan fee 8% dari jumlah proyek namun dikabarkan SMK negeri 2 Bitung mengambil fee 10%.
“Itu tidak benar sama sekali, karena fee yang kami ambil sesuai dengan juknis yakni hanya 8% bukan 10%, itupun langsung disetor ke rekening komite sekolah,” kata Kepsek SMK Negeri 2 Bitung Willy Kojongian Rabu (16/02) pagi.
Malah Kojongian dibantu Alfrets Angkow dan Petrus Pusung yang kebetulan menangani proyek perencanaan dan pengawasan tersebut menjelaskan perihal proyek bantuan bencana tersebut. Pada tahun 2009 SMK Negeri
2 ditunjuk sebagai pihak perencana dan pengawas proyek pemberdayaan pendidikan daerah bencana alam dan kerusuhan dan menangani 3 proyek perbaikan sarana pendidikan di Bitung.
“Pada tahun itu SMP negeri 2, SD Katolik Tewaan dan SD Pinangunian yang kita tangani perencanaan dan pengawasannya dan itu ada masalah karena semua sesuai dengan juknis,” jelas Kajongian.
Lebih lanjut Kajongian menjelaskan, proyek pemberdayaan pendidikan daerah bencana alam dan kerusuhan ini sendiri memiliki tiga kriteria. Yakni sekolah yang rusak karena bencana alam, sekolah rusak karena kerusuhan dan sekolah yang dinilai terancam atau rentak rusak jika terjadi bencana alam.
“Nah kita di Bitung masuk dalam kriteria ketiga sehingga mendapatkan proyek tersebut,” katanya. (en)