Jef dan JK Dikejar Polisi
AMURANG – Polres Minahasa Selatan, terus saja melakukan pengejaran pemilik tromol tambang emas illegal di Desa Lompad, Kecamatan Ranoyapo. Keduanya adalah Jef dan JK alias Jan. Dalam pengejaran Polres Minsel, setelah empat pekerja mereka berhasil diamankan Senin pekan ini disertai barang bukti.
Demikian disampaikan Kapolres Minsel AKBP FX Surya Kumara, Rabu (19/10) tadi.
“Kami kejar pemiliknya, paling tidak mau lari kemana, sebab mereka tinggal di Minsel,” ujar Kumara. Empat pekerja penambang emas tanpa izin (PETI) yang sudah ditangkap saat ini terus diinterogasi Reskrim Polres Minsel.
“Sementara kami proses empat pekerja yang sudah diamankan. Sebab jika melanggar aturan perundangan ada sanksi menanti,” ucapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Yana Supriatna, barang bukti yang disita yakni setengah karung sianida, satu galon air keras, karbon, mesin pengolah emas, dap air, batu rep, dan arang.
“Sianida ada yang sudah dicampur, kami bersama dengan bagian Narkoba, sehingga sianida setengah karung disita oleh bagian Narkoba,” ucap dia. (ape)