Bitung – Upaya Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diduga dipekerjakan di PT Delta Pasific Indotuna mengalami kendala.
Paslanya, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung, Reza Pahlevi bersama sejumlah petugas Kantor Imigrasi yang hendak mengecek apakah betul perusahaan ikan itu mempekerjakan WNA dihalangi petugas security.
“Kami tak diijinkan masuk oleh security sesuai dengan instruksi atasan mereka. Padahal kami telah mengantongi informasi jika di perusahaan itu ada WNA yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen dan kami datang untuk mengecek,” kata Reza, Jumat (17/11/2017) malam.
Ia mengaku tidak menyangka jika perusahaan sebesar PT Delta tak kooperatif malah menghalangi petugas untuk melakukan pemeriksaan WNA yang sementara bekerja.
“Kalau seperti ini, dugaan kami makin kuat jika PT Delta mempekerjakan WNA tanpa dokumen resmi. Kalau memang tidak ada kenapa kami tak diijinkan masuk padahal sudah menunjukkan surat resmi dari Kantor Imigrasi,” katanya.
Reza menyangakan tindakan pihak PT Delta yang bisa dijerat dengan Pasal 124 Undang Undang Nomor 9 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni dengan sengaja menyembunyikan WNA.
Sementara itu, dari informasi, PT Delta diduga mempekerjakan WNA asal China sebagai teknisi hanya dengan dokumen visa wisatawan.
Pihak PT Delta sendiri enggan untuk menanggapi soal dugaan mempekerjakan WNA China tersebut.
“Maaf saya tak berkopeten memberikan tanggapan soal itu,” kata Kepala Human Resources Department PT Delta Pasufik Indotuna Kota Bitung, Darmaji.
(abinenobm)