
Amurang, BeritaManado — Sebuah pabrik pembuatan Es Balok yang berada di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga telah digelapkan oleh Saidin Tubuon.
Diketahui bahwa bangunan yang dibangun pada tahun 2008 tersebut, oleh Saidin Tubuon yang merupakan mantan Hukum Tua Desa Tanamon tidak pernah dimanfaatkan.
“Pabrik pembuatan Es Balok yang terletak di desa kami, yang dibangun dari tahun 2008 dimana didalamnya sudah tersedia alat-alat penunjang untuk operasional dari pabrik itu dan sudah cukup lengkap untuk berproduksi, sayangnya tidak dimanfaatkan,” kata Delyanto Mokodompit.
Namun tanah dari bangunan itu sudah dibuatkan Sertifikat atas nama Mini Mokodompit, istri dari mantan Hukum Tua Desa Tanamon, Saidin Tubuon. Dan tanah itu sudah dijual lagi kepada keponakannya sendiri yang rumahnya berdampingan dengan pabrik tersebut.
“Kami sudah memegang surat rekomendasi dari Dinas Kelautan untuk mengelola pabrik tersebut dan bernegosiasi dengan yang bersangkutan, namun selalu dilarang,” terang Delyanto Mokodompit.
Hal yang sama juga dikatakan wakil ketua BPD Desa Tanamon Hamsa Balamba.
“Secara ekonomi, pabrik itu bisa mendatangkan pemasukan yang cukup besar bagi masyarakat Desa Tanamon. Dan tentu berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hamsa Balamba.
Diharapkan pihak terkait atau aparat hukum dapat menyelesaikan masalah ini, agar menghindari polemik yang lebih besar.
(TamuraWatung)