
Manado – Kisruh pelantikan kepala lingkungan (pala) masih saja ada hingga saat ini. Diantaranya, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala lingkungan terpilih di Kelurahaan Teling Atas lingkungan VIII, kecamatan Wanea.
Untuk menjamin keabsahan ijazah dan pelantikan yang bersangkutan, pihak kecamatan dan masyarakat melakukan perjanjian dimana apabila yang bersangkutan akan dilantik, maka ijazah asli harus ditunjukkan terlebih dahulu.
Namun, kesepakatan ini oleh masyarakat dianggap tidak dipenuhi tapi telah terjadi pelantikan.
Terkait hal ini, kepada BeritaManado.com, Sammy Kaawoan yang saat itu menjabat sebagai Camat Wanea mengatakan, pelantikan sudah dilakukan sesuai aturan.
“Tidak ada masalah lagi karena aslinya sudah saya dan lurah lihat. Makanya dilaksanakan pelantikan,” ujar Sammy, Kamis (24/3/2016).
Lanjut Sammy yang baru menjabat sebagai Camat Tikala ini, masalah dugaan ijazah palsu harusnya tidak dilimpahkan kepada pihak kecamatan karena proses seleksi sepenuhnya adalah wewenang pemerintah kota Manado dalam hal ini, tim seleksi pala.
“Saya hanya menindaklanjuti SK dari Pemkot. Soal itu, bukan ranah kami karena proses seleksi itu ada timnya,” tambahnya. (srisurya)