Bitung – Team Cobra Polsek Maesa mengamankan ibu dan anak atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor, Jumat (28/09/2018).
YE alias Yeny (43) bersama anaknya EP (17) warga Empang Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa diamankan karena diduga telah menggelapkan mobil merk Daihatsu Ayla Nomor Polisi DB 1016 C.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, penangkapan ibu dan anak itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor 407/IX/2018 yang dilaporlan pada tanggal 27 September 2018 oleh Didit Ismail Pipiy.
“Modusnya, kedua pelaku berpura-pura menyewa kendaraan korban kemudian digelapkan dengan cara menggadai,” kata Kamidin.
Kamidin menjelaskan, tanggal 15 September 2018 sekitar pukul 17.30 Wita, Yeny bersama anaknya lelaki EP mendatangi korban untuk menyewa mobil merk Daihatsu Ayla selama tiga hari.
“Tiga hari kemudian, EP mengantar uang sewa mobil sebesar Rp500 ribu dan menyampaikan masih akan memperpanjang sewa mobil,” katanya.
Beberapa hari kemudian kata Kamidin, korban kembali menghubungi Yeny untuk menanyakan soal mobilnya serta biaya sewa dan dijawab masih sementara dipakai.
“Tapi korban terkejut ketika mendapat informasi soal mobilnya terlihat di Desa Molompar Minahasa Tenggara,” katanya.
Korbanpun langsung menuju ke Desa Malopar dan mendapati kendaraan miliknya sudah berpindah tangan alias sudah digadai Yeny dan EP.
“Yeny dan EP menggadai kendaraan itu sebesar Rp23 juta kepada warga Desa Malompar bernama Evelin,” katanya.
Kedua pelaku dan barang bukti kata dia, sudah diamankan di Polsek Maesa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mobil sudah disita dan kini sudah ada di Polsek Maesa,” katanya.
(abinenobm)