Amurang – Penggundulan ribuan hektar hutan Gunung Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan yang dijadikan lokasi transmigrasi santer terdengan banyak kecaman dari berbagai kalangan. Sementara pika pemerintah daerah mengaku sudah sesuai prosedur dan sah dimata hukum.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel Jeffry Prang bahwa status hutan gunung Liandok dirubah menjadi Areal Peruntukkan Lain (APL). Dasar itulah maka proyek pembukaan lahan dilaksanakan di 2012. Sehingga saya berani katakan, tidak ada persoalan hukum atau status lahan transmigrasi jelas dimata hukum, sebut Prang.
Sedangkan Jubir Pemkab Minsel Tusrianto Rumengan menegaskan bahwa, lahan transmigrasi sudah sesuai aturan, dalam arti tahapan yang dialalui cukup panjang sampai bisa dijadikan lokasi transmigrasi, ujar Kabag Humas dan Protokoler Minsel, saat dihubungi beritamanado.com, Kamis (30/10/2014).
Jika memang prosedur lahan transmigrasi sudah sesuai prosedur dan sah dimata hukum, maka diduga kuat ada oknum pembalakan liar yang sengaja mempergunakan kesempatan dibalik dibukanya lahan transmigrasi di hutan gunung liandok.
“Ya, buka tidak mungkin dengan dibukanya lahan transmigrasi tersebut, dipergunakan oknum yang tidak bertanggung melakukan pembalakan liar di hutan gunung liandok,” tukas Reinald Pinangkaan, penggiat alam Minsel.
Lanjut dia menyatakan bahwa, hal ini perlu diseriusi pemerintah daerah, kalau perlu penegak hukum harus mengusut aksi pembalakan liar di hutan gunung liandok.
“Buktinya, hingga kini tidak diketahui dimana larinya kayu-kayu hasil penebangan itu,” tandas Pinangkaan, dibenarkan penggiat alam Minsel lainya Ricky Ulaan.
Keduanya menambahkan, memang perambahaan hutan merupakan kejahatran lingkungan, maka dari itru perlu untuk diusut, siapa dalak dibaliknya. (sanlylendongan)