Bitung – Diduga hanya karena masalah hutang-piutang, AS alias Adin (22) warga kompleks Kusu-kusu Lingkungan Enam Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir tega menghabisi nyawa rekannya, Herman Saputra (17), Minggu (16/12/2018).
Hal itu terungkap dari pengakuan Adi yang diamankan beberapa jam setelah menikam Herman serta sejumlah saksi yang mengetahui awal kejadian berdarah itu.
Siang itu, menurut Adi kepada Polisi, sekitar pukul 11.15 Wita dirinya sedang berada di rumah temannya bernama Rifkan menikmati minuman alkohol jenis Cap Tikus” sambil mendengar musik.
Tak lama kemudian, dirinya menerima pesan singkat dari korban yang berisi ajakan untuk bertemu.
Ajakan korbanpun ditanggapi tersangka yang mengajak Rifkan yang sedang menunggu di rumah salah seorang warga setempat bernama Ibu Ulfa atau Ma’ Tenga.
Setelah tiba di tempat korban, tersangka kemudian mengajak korban keluar dari rumah Ma’ Tenga dan bicara empat mata untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
Awalnya kata Adi, korban tidak menanggapi ajakan namun tak lama kemudian Hermanpun mendatangi tersangka yang sudah menunggunya di luar pagar rumah.
Keduanya terlibat pembicaraan serius tapi singkat yang akhirnya korban kembali mengajak tersangka ke tempat lain untuk menyelesaikan permasalahan mereka tanpa diketahui teman-temannya.
Keduanyapun bersama-sama menuju ke belakang sebuah Masjid yang ada disekitar kompleks dan tak lama kemudian keduanya mulai terlibat perdebatan panas, karena tersangka merasa tidak terima sebab korban sering menanggih utang sebesar Rp25 ribu.
Perdebatan adu mulut antara korban dan tersangkapun semakin panas hingga korban mengajak tersangka untuk berkelahi.
Merasa dirinya akan diserang korban dengan pukulan, tersangka dengan cepat mencabut sebilah badik yang sering dia selipkan di pinggang kemudian dengan tangan kanannya menikamkan badik ke arah korban dan mengena tepat dibagian dada sebelah kiri korban.
Usai menikam korban, tersangka melarikan diri dan sempat dikejar oleh teman korban.
Sedangkan korban dengan sisa tenaga berusaha menyusul teman-temannya yang melakukan mengejar tersangka namun sekitar 20 meter dari TKP korban terjatuh bersimbah darah hingga meninggal.
Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa mengatakan kasus itu sudah ditangani Satuan Reskrim Polres Bitung dengan mengamankan tersangka, Adi dan saat ini dalam proses penyidikan lanjut.
“Setelah melakukan penikaman terhadap korban, tersangka melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti yakni sebilah pisau atau badik yang digunakan untuk menikam korban, namun barang bukti tersebut sudah ditemukan,” kata Idris, Senin (17/12/2018).
Akibat dari perbuatan tersangka kata Idris, bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(abinenobm)