
Diduga Gelapkan Dana Proyek Direktur CV Elmitra Daya Kena Somasi
Manado— Direktur CV Elimitra Daya berinisial PK alias Pingkan, di somasi rekan bisnisnya, informasi yang dilansir, CV Elimitra Daya terlibat kerjasama dengan salah satu pengusaha di Manado inisial RY alias Yusak, untuk mengerjakan proyek di salah satu perguruan tinggi Sulawesi Utara.
CV Elimitra Daya sendiri sebagai perusahaan yang disewakan benderanya untuk mengikuti dan memenangkan tender.
Pada perjalanannya, diduga Pingkan menggelapkan dana yang seharusnya dibayarkan ke Yusak kurang lebih 119 juta, yang belakangan diketahui dana tersebut dari Pingkan diserahkan ke Staf Administrasi CV Elimintra Daya berinisial A alias Andre selaku suami dari Pingkan, ternyata digunakan oleh perusahaan untuk mengikuti proyek ditempat lain.
“Ini adalah somasi ke-2 sehubungan dengan surat perjanjian penyelesaian pada tanggal 10 Juli 2022. Dimana sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut belum adanya penyelesaian dari pihak CV. Elimitra Daya kepada rekan usaha tersebut, “ Ungkap Yusak melalui kuasa hukumnya Reyner Timothy Danielt, dalam rilis yang dikirimkan ke BeritaManado.com, Senin (14/8/2022).
Dalam rilis tersebut disebutkan CV Elimitra Daya belum menyerahkan dana pekerjaan sebesar Rp. 99.271.455-.
“Antara klien kami dan CV Elimitra Daya telah membuat SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN tanggal 10 Juli 2022 dimana dalam surat tersebut pihak CV. Elimitra Daya akan menyelesaikan selisih uang tersebut di atas yang disepakati akan menyelesaikan pembayaran dengan pengurang selisih dana, “ tegas Reyner
Pihaknya pun mengecam jika tidak adanya niat baik dari PK maka perkara ini akan dilaporkan ke aparat hukum.
Terpisah, PK alias Pingkan selaku pihak yang disomasi melalui kuasa hukumnya Marthinus Dumumpe dalam kepada BeritaManado.com Senin (15/8/2022) mengatakan kliennya tidak merasa tidak pernah ada uraian jelas dan tertulis terkait hubungan hukum dengan pemberi somasi.
Marthinus juga menyebut kliennya menolak dengan tegas dalil somasi, karena tidak sesuai dengan somasi pertama yang dikirimkan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.
“Klien kami merasa keberatan dan sangat dirugikan akibat dari somasi
yang diayangkan, menurut kami pemberi somasi kurang menelaah dengan baik informasi yang disampaikan oleh klien dia,” ujarnya.
Dia juga menyatakan adanya pernyataan sepihak ke beberapa media terkait kliennya.
“Seharusnya diklarifikasi ke masing-masing pihak biar berimbang, klien kami merasa nama baiknya tercemar dengan pemberitaan tersebut,” tandasnya.
Deidy Wuisan