Manado, BeritaManado.com — Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap bocah perempuan berumur 8 tahun, yang terjadi di wilayah Manado, sekitar Desember 2021.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga ditangkap di rumahnya pada Rabu (26/1/2022), sekitar pukul 09.00 WITA,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu siang (26/1/2022) di Mapolda Sulut.
Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya, telah beberapa kali disetubuhi oleh terduga pelaku di tempat yang sama namun dalam waktu berbeda, Desember 2021.
“Ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polresta Manado, pada 20 Januari 2022,” jelas Abraham Abast.
Informasi diperoleh, terduga pelaku adalah adik kandung ibu korban atau merupakan paman korban, dan mereka tinggal serumah.
“Sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abraham Abast.
(***/Alfrits Semen)