Ratahan – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Manguni Indonesia (LMI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara agar menutup perusahaan tambang PT Hengs Wellem Rumansi (HWR) yang saat ini beroperasi di wilayah Ratatotok.
“Kami mendapat informasi PT HWR saat ini diduga beroperasi tanpa ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), karena itu kami meminta kepada pemerintah agar segera menutup pengoperasian PT HWR,” tegas Tonaas LMI Mitra Ferry Pangalila.
Mengingat sangat berbahayanya limbah dari perusahaan tersebut, menurut Ferry, pemerintah daerah dibawa pimpinan Bupati James Sumendap harus segera mengambil sikap tegas.
Dirinya pun mempertanyakan kenapa perusahaan tanpa AMDAL itu luput dari pengawasan dinas terkait sehingga dengan bebasnya melakukan kegiatan pertambangan emas secara illegal.
“Tidak ada pilihan lain, harus ditutup. Apalagi hasil limbah PT HWR hanya dibuang ke sungai. Ini tentu sangat membayakan kehidupan warga sekitar,” tukasnya.
HWR sudah beralih kepada Agus Abidin atau lebih dikenal dengan nama Agus Elektrik dan sudah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini.
Sementara itu diceritakan Corry Giroth, Ketua Bagian Lingkungan Hidup dan SDA DPD LMI Mitra, PT HWR sejak pertama beroperasi hingga beralihnya kepemilikan perusahan kepada Agus Abidin atau lebih dikenal Agus Elektrik, belum menyelesaikan ijin AMDAL.
“Karena itu kami menduga memang benar pembuangan limbahnya hanya dibuang ke sungai,” ujar Giroth sembari menambahkan, pihaknya meyakini keberadaan PT HWR yang beroperasi tanpa AMDAL diketahui pemerintah.
“Jika pengoperasiannya terus dilaksanakan, maka ormas LMI Mitra meminta agar pihak kepolisian untuk segera menutup lokasi tambang PT HWR karena tidak memiliki AMDAL,” tambah Ferry dan Corry. (RulandSandag)