Manado, BeritaManado.com – MFR, warga Lingkungan 1, Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Jalan Sungai Citarung, Tuna, Kota Manado, aparat kepolisian yang keseharian bertugas di Polsek Urban Wenang, wilayah Polresta Manado, melakukan klarifikasi terkait pemberitaan di BeritaManado.com, bahwa dirinya diduga terlibat bisnis illegal, jual beli kendaraan bodong alias kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan.
Baca juga: Polisi di Singkil Ini Diduga Jual Beli Kendaraan Bodong, Ini Hasil Konfirmasi dengan Kapolsek Wenang
Bertemu dengan kru BeritaManado.com rumah kopi Billy kawasan Megamas, Sabtu (9/6/2018), sekitar pukul 19.00 WITA, MFR mengatakan bahwa informasi sumber tersebut adalah tidak benar.
“Saya pernah bisnis jual beli motor tapi bukan motor bodong BPKB dan STNK lengkap. Yang mobil Avanza lalu itu mobil kawan yang saya jual, yang Honda Stream ini kredit dari usaha saya, karena dia bermasalah, bukan saya gelapkan tapi perusahaan leasing yang merugikan saya,” ujar MFR.
Lanjut MFR, mobil Toyota Avanza dibelinya dengan cara di leasing selama 3,5 tahun di PT Dharmatama Mega Finance di Kelurahan Karombasan Utara dekat Stadion Klabat, Kota Manado.
MFR menunjukkan bukti kwitansi pembayaran angsuran ke PT Dharmatama Mega Finance sebesar tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah, tanggal setor 05/09/2013, serta kwitansi terakhir sebesar Rp 21.769.500 pada 5 Februari 2016 kepada Tonny Lumendek dari Ferry Londa yang ditandatangani sendiri oleh MFR.
Adapun pelunasan angsuran yang dimaksud untuk mobil Toyota Avanza DB 4460 AF, tahun 2007, atas nama Alex Tobuhu, warna hijau metalik, STNK berlaku hingga Mei 2012. MFR juga menunjukkan foto copy BPKB dengan plat nomor dan pemilik kendaraan yang sama dengan tertera di STNK.
“Melunasi kewajiban (angsuran) saya, ternyata sampai hari ini tidak diberikan BPKBnya, jadi sah milik saya hanya buku BPKBnya ini yang belum diberikan. Penjelasan dari manajer selalu katanya sudah diusulkan, Ombudsman sementara berjuang, nanti kabarnya nanti bulan depan, saya balik lagi bulan depan, sampai saat ini, sudah berapa tahun ini dari 2016,” jelas MFR.
Terkait mobil Honda Stream yang diparkir di pinggir lorong, menurut MFR, kendaraan tersebut diberikan oleh PT Dharmatama Mega Finance kepada dirinya sebagai jaminan BPKB Toyota Avanza yang belum diberikan.
“Honda Stream ini diserahkanlah ke saya, sama-sama dengan ini, karena mereka tidak bisa memberikan BPKBnya saya diberikan Honda Stream sebagai jaminan sampai saat ini. Honda Stream di kasih hampir bersamaan dengan pelunasan, sekitar 2017, hampir setahun,” ujar MFR.
Meski demikian diakui MFR, pemberian Honda Stream tanpa disertai surat kendaraan seperti BPKB dan STNK.
“Ketika saya balik-balik tanya bagaimana? Ada yang lain sudah mengambil mobil lain, sementara saya belum mengambil tindakan apa-apa, sehingga dari manajer (pihak leasing) menawarkan disertai surat, tapi dia nda kasih BPKB, dia kasih foto copy-an BPKB dengan surat, di situ dijelaskan dijaminkan dengan maksud tersebut, bahwa BPKB belum ada mobil itu (Stream) dalam penguasaan saya sendiri,” tukas MFR.
MFR mengaku sudah kehilangan akal untuk meminta BPKB Toyota Avansa yang sudah lunas itu ketika manajemen lising beralasan bahwa pemilik perusahaan di Jakarta telah meninggal dunia meninggalkan banyak hutang.
“Saya menganggap itu berarti sudah tidak akan mungkin lagi. Saya mau menuntut kerugian saya, tapi saya mau menuntut ke siapa? Angsuran saya tidak ada yang bolong, jadi alasannya, yang pemilik utama Dharmatama pemilik saham di Jakarta sudah meninggal, semua saham bermasalah, tidak mampu membayarkan. Ketika nasabah-nasabah yang lunas, para pekerja ini bingung mau ambil bagaimana caranya BPKB ini. Selama ini saya yang membayar cuma atas nama orang tua mantu saya, tapi selama ini saya yang membayar (sambil menunjukkan kwitansi pembayaran lengkap dengan tandatangan),” ujar MFR.
“Saya pemilik kedua, waktu saya membeli saya menggunakan jasa leasing karena saya orang susah. Katanya, hambatan untuk mengambil BPKB di Bank Mandiri dan BNI kalu nda salah, harus semuanya dilunasi, sementara yang lain ini sudah menunggak, dan sampai saat ini leasing ini sudah macet, sudah tidak ada lagi. BPKB diserahkan ke situ, tapi penjelasan mereka BPKB dikirim ke Jakarta,” tandas dia.
Menurut MFR, selama ini ada orang yang salah mengerti dengan keberadaan mobil-mobil miliknya yang dikira hasil kejahatan bisnis mobil bodong.
“Ada juga beberapa mobil (sebelumnya) tapi itu digadaikan, misalnya mereka mau pinjam uang ke saya, saya (minta) taru mobil, kalau sudah ada uang, diambil, mungkin sumber ini menilai saya pelaku mobil bodong karena hanya 15 juta dia gadaikan, 10 juta,” jelas MFR.
MFR mengaku bahwa plat mobil Honda Stream tahun rakitan 2004 sebelumnya memiliki nomor polisi DB 2182 AL atas nama Stevanus Indra Baguna seperti tertera pada foto copy BPKB yang ditunjukkan kepada BeritaManado.com.
“Plat nomor DB 1383 itu tanggal lahir saya, hanya plat sementara ketika mobil akan dicoba di jalan raya. Plat lama yang DB 2182 itu bahkan saya berusaha untuk membayar pajak kendaraan yang sudah menunggak tapi saya memutuskan menunggu program keringanan pajak dari pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi berinisial MFR, warga Lingkungan 1, Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Jalan Sungai Citarung, Tuna, Kota Manado, yang keseharian bertugas di Polsek Urban Wenang, wilayah Polresta Manado, diduga terlibat bisnis illegal jual beli kendaraan bodong alias kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan.
Hal tersebut diungkapkan seorang warga yang tak mau namanya dipublish, yang menurutnya tindakan oknum polisi tersebut sudah meresahkan warga dan memalukan institusi kepolisian.
“Dia (oknum polisi) itu memiliki tiga mobil, 2 Avanza dan 1 Honda Stream, yang Honda Stream masih dalam perbaikan karena sempat terbakar beberapa waktu lalu, sementara 1 unit Avanza yang diduga bodong sudah dijual,” ujar sumber tersebut kepada BeritaManado.com, Minggu (3/6/2018) lalu.
Selain mobil, sumber juga mengungkapkan pada sekitar pekan lalu oknum polisi tersebut menurunkan sejumlah sepeda motor dari kendaraan terbuka kemudian disimpan di halaman rumah salah-satu warga depan rumah oknum polisi tersebut.
“Tidak tahu motor-motor dalam kondisi rusak itu dari mana? Tapi menurut penuturan warga yang lain bahwa motor-motor itu dari Polsek Wenang,” tandas sumber.
Warga menurut sumber meminta kepada pimpinan kepolisian seperti Kapolsek Wenang, Kapolresta Manado, bahkan Kapolda Sulut turun tangan menindaki dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi yang terlibat bisnis illegal.
“Tentu kami sebagai masyarakat mendukung tindakan-tindakan penegakan hukum, karena bagaimana jadinya jika negara ini tanpa polisi, namun kami berharap pimpinan di kepolisian harus menindaki oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum. Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga,” tukas sumber.
Kru BeritaManado.com yang menerima laporan warga tersebut langsung melakukan investigasi lapangan ke lokasi yang dimaksudkan oleh sumber di Kombos Barat, Lingkungan I, Senin (4/6/2018).
Meskipun tidak berhasil menemui polisi tersebut, terlihat sekitar 6 unit sepeda motor dalam kondisi rusak berada di halaman rumah depan rumah dari oknum polisi tersebut. Juga terlihat Honda Stream yang terparkir di pinggir lorong di bagian bawah rumah oknum polisi itu.
Kapolsek Urban Wenang, Kompol Syaiful Wachid, yang dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (8/6/2018), sekitar pukul 10.00 WITA, di ruangan kerja Kapolsek, mengaku sekaligus berterima-kasih telah menerima informasi sangat berharga dan berjanji akan menindaklanjuti.
“Polisi lagi membangun citra yang baik sehingga jika ada yang melanggar akan kami bina. Saya sebagai pimpinan akan menelusuri jika benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran akan saya tindaklanjuti,” ujar Syaiful Wachid.
Meski demikian, terkait sejumlah unit barang bukti sepeda motor yang berpindah tempat, lanjut perwira polisi murah senyum ini, hal tersebut atas sepengetahuan dirinya.
“Kebetulan kantor sedang rehab, saya tanya Kasat Lantas di 17 Agustus ternyata disana sudah penuh. Ketika apel saya sampaikan, siapa yang ada tempat untuk menyimpan motor-motor ini? Si Michael mengaku siap sehingga beberapa sepeda motor itu dipindahkan untuk sementara nanti dikembalikan ketika kerja rehab sudah selesai,” tandas Syaiful Wachid.
Di kesempatan perbincangan dengan BeritaManado.com, Syaiful Wachid memberi jaminan barang-barang bukti yang tersimpan di kantor Polsek dalam kondisi aman.
“Kepolisian memiliki jadwal pemusnahan barang bukti disertai berita acara dan saksi. Barang bukti kendaraan misalnya dijadikan cagar seperti di pantai Malalayang lalu,” tukas Syaiful Wachid.
(JerryPalohoon)