Deslie Sumampouw
Bitung – KPU Kota Bitung menyatakan bakal melakukan penundaan Rapat Pleno Penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu serentak 2019.
Pasalnya, menurut Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw penundaan dilakukan karena masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami belum bisa melakukan pleno penetapan Caleg terpilih, karena belum menerima BRPK. Sesuai aturan, jika BRPK itu sudah ada, baru bisa dilakukan penetapan 30 Caleg terpilih,” kata Deslie, Selasa (02/07/2019).
Ditanya soal dugaan penundaan pleno karena akan ada perubahan 30 Caleg terpilih, Deslie membantah.
“Sepanjang tidak ada masalah, semua yang terpilih akan ditetapkan. Kecuali, jika ada masalah dan tidak sesuai aturan, maka bisa terjadi perubahan,” katanya.
Deslie sendiri berharap 30 Caleg terpilih tidak ada masalah dan BRPK dari MK segera turun agar pihaknya segera menjadwalkan Rapat Pleno penetapan.
“Kami berharap dalam waktu dekat ini BRPK sudah ada, agar kami akan segera melaksanakan pleno penetapan Caleg terpilih sebelum tanggal 10 Juli,” katanya.
(abinenobm)