Bitung – Lima frakasi di DPRD Kota Bitung meminta Wali Kota Bitung, Max Lomban mengganti posisi Olga Makarauw sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan).
Permintaan itu disampaikan saat sejumlah perwakilan fraksi menyampaikan pendapat fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017 di ruangan paripurna DPRD, Senin (25/06/2018).
Alasan utama kelima fraksi itu mengajukan pergantian Sekwan adalah kinerja Olga Makarauw yang dianggap menyebabkan disharmonis di internal DPRD Kota Bitung.
“Ini jelas mengganggu kinerja DPRD Kota Bitung secara keseluruhan. Termasuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif juga terancam,” kata Tonny Yunus mewakili Fraksi Kebangkitan Nurani.
Untuk itu kata dia, Wali kota harus mengganti Sekwan demi menjaga hubungan kemitraan kedua lembaga itu.
“Usulan ini bukan karena faktor like and dislike terhadap Ibu Olga Makarauw. Usulan ini muncul justru untuk kepentingan bersama Pemkot Bitung dan DPRD Kota Bitung,” katanya.
Menanggapi usulan kelima fraksi itu, Wali kota menyatakan, mekanisme pergantian pejabat harus mengikuti ketentuan dan dirinya berjanji untuk melakukan evaluasi.
“Usulan ini pasti saya tanggapi dengan bijak. Kalau memang setelah dievaluasi kinerja yang bersangkutan memang keliru, misalnya melanggar tupoksi, tak lama setelah itu pasti saya ganti. Tapi kalau sebaliknya yang terungkap, misalnya dia sudah bekerja dengan baik tapi belum memuaskan semua pihak, tentu ada cara lain. Pokoknya kita tunggu saja hasil evaluasi yang akan dilakukan,” kata Wali kota.
Adapun kelima fraksi yang meminta Sekwan diganti adalah, Nabsar Badoa dari Fraksi PKPI, Rafika Papente dari Fraksi PDIP, Luther Lorameng dari Fraksi Golkar, Tonny Yunus dari Fraksi Kebangkitan Nurani dan Ahmad Syafruddin Ila dari Fraksi Demokrat.
Sementara itu beredar informasi jika usulan itu dipicu sanksi TGR bagi para anggota DPRD atas kegiatan perjalanan dinas dan masa reses usai BPK Perwakilan Sulut melakukan audit atas pengelolaan keuangan tahun 2017.
(abinenobm)