Amurang—Kasus dugaan korupsi Dinas Kehutanan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), sudah sempat tuntas dan diserahkan ke JPU Kajari Amurang. Kedua kasus tersebut melalui Tim Penyidik Polres Minsel mengaku sudah selesai pemeriksaan. Tetapi, kenapa pula dikembalikan. Alasan dikembalikannya dua berkas tersebut sepertinya ingin dikaburkan. Bahkan, ada informasi kalau tersangka korupsi Drs NR alias Dady, yang juga Kepala Sat Pol PP Minsel melakukan pertemuan dengan salah satu JPU. Dengan demikian, ada apa dengan pertemuan tersebut.
Ketua Minahasa Selatan Corruption Watch (MSCW) Ir Yulius Pesik, meminta kasus ini harus segera dituntaskan. ‘’Kalaupun, ada kecurigaan bahwa antara JPU Kajari Amurang telah melakukan pertemuan dengan tersangka Drs NR alias Dady. Itu harus dijelaskan, pertemuan macam apa itu. Tetapi ingat, kalau masih dalam penyidikan Polres Minsel. Kasus seperti diatas tak bisa ada pertemuan semacam itu. Maka dari itu, MSCW berpikir sudah ada kongkalilong antara tersangka Satpol PP dengan salah satu JPU,’’ kata Pesik, ketika menghubungi beritamanado, siang tadi.
Pesik menyebut lagi, sama halnya dengan kasus korupsi Dinas Kehutanan Minsel, dimana tersangka RR alias Rumintjab yang juga Kepala Dinas Kehutanan sudah beberapa kali bertemu khusus dengan salah satu petinggi Polres Minsel.
‘’Maka dari itu, MSCW menilai kalau kasus diatas sudah ada kongkalilong antara petinggi Polres Minsel dan JPU Kajari Amurang. Bagi MSCW menilai, kasus-kasus yang ditangani Polres Minsel dan Kajari Amurang kuat dugaan tak selesai-selesai lantaran ada kongkalikong. Jadi, Pesik meminta Polda Sulut dan Kajati Sulut untuk turun ke Minsel. Karena ini sangat penting sekali,’’ tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Supriyanto, SH MH belum berhasil dihubungi. Sama halnya dengan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Yana Supriatna belum juga berhasil dikonfirmasi. (and)