Airmadidi — Pasca-serah terima jabatan (Sertijab) pada 7 Januari 2015, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Tengku Muhammad Syahrizal langsung “action” bertugas.
Kajati melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi yang diterima langsung Kajari Irvan Samosir. “Program kerja saya yang pertama, ingin bisa mengunjungi seluruh Kantor Kejari di Sulut. Dan Airmadidi, adalah kantor kelima yang sudah saya kunjungi,” kata Kajati Syahrizal.
Dikatakan Kajati, dirinya ingin melihat secara langsung kinerja seluruh staf dan keadaan kantor lebih dekat. Kajati pun turut memuji kinerja staf Kejari Airmadidi yang dinilai baik meski kekurangan personil.
“Staf di sini hanya sedikit, namun penuntasan kasus cukup tinggi. Hal ini saya respon positif karena meskipun secara kuantitas kurang, namun kualitas kerja baik. Apalagi disini daerah kecil, namun staf bisa bekerja maksimal,” kata Kajati.
Kejari Airmadidi Irvan Samosir dalam pertemuan ini langsung curhat soal minimnya aparat korps baju coklat di Minut. Total staf di Kejari Airmadidi hanya berjumlah 28 orang termasuk 13 orang jaksa. Ke-13 jaksa tersebut, terdiri dari Kejari Airmadidi, 6 orang jaksa Pidana Umum, dan 6 orang jaksa Pidana Khusus. Jumlah ini menurut Samosir masih sangat kurang.
“Minimnya jaksa membuat penyelidikan kasus memakan waktu lebih banyak,” ujarnya.
Di sisi lain Kajari mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kajati Sulut ke wilayah kerjanya.
“Kedatangan Pak Kajati pasti meningkatkan semangat kerja seluruh staf,” kata Samosir. (Finda Muhtar)