Manado, BeritaManado.com — Peran dari sejumlah partai politik dalam Pemilu 2024 nampaknya tidak lagi maksimal di mana terdapat sejumlah partai politik peserta Pemilu kekinian dikabarkan telah di diskualifikasi.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com terdapat 5 partai politik dicoret atau didiskualifikasi di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah.
Parpol tersebut dicoret karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengatakan kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung,” kata Husain di Semarang, Rabu (1/2/2024).
Husain kemudian menjelaskan persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut yakni :
Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang.
Kemudian di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.
Sedangkan Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri.
PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang.
PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Meski demikian, Husain menyebut kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.
(Erdysep Dirangga)