Manado – Pencobotan Des Kalensang SH dari jabatan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sitaro baru-baru, membuat yang bersangkutan geram. Dia merasa kebijakan itu tidak sesuai aturan dan dirinya telah dizholimi atasan.
“Saya merasa dizholimi, pencopotan ini tidak hanya inprosedural tapi juga bentuk pelanggaran aturan,” katanya ketika dihubungi beritamanado Minggu (18/8) malam.
Des mengaku dalam pertemuan antar-kepala Badan Kesbangpol kabupaten/kota se-Sulut, Gubernur SH Sarundajang menyampaikan rolling eselon II bisa dilakukan namun harus dikonsultasikan dulu dengan Pemprov Sulut dalam hal ini gubernur. Namun masalah dirinya, pencopotan dari jabatan cuma dilakukan dengan nota tertulis dari atasan. Des menyebut tidak ada arahan hasil konsultasi dengan Pemprov atas hal itu.
“Saya akan melaporkan masalah ini ke Pemprov, kemudian menghadap Mendagri, bahkan melaporkan ini ke aparat hukum,” terang pria yang sudah mengabdi 32 tahun dalam karier birokrat, dan menerima 2 satyalencana pengabdian.
Sesuai aturan, lanjutnya, pencopotan jabatan birokrat itu harus melalui sejumlah tahap, seperti teguran lisan, lisan/tertulis, teguran tertulis hingga penundaan gaji berkala. Namun yang dialaminya berbeda karena langsung dicopot.
“Kalau saya salah saya siap terima sanksi, tapi apa kesalahan saya, atasan tidak pernah sebutkan,” imbuhnya. (ady putong)