Minut, BeritaManado.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara Ir Jemmy Kuhu MA membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha Minut, yang dilaksanakan Badan Keuangan Minut, Selasa (23/10/2018) di Hotel Sutanraja Kalawat.
Dalam sambutannya, Sekda Kuhu mengharapkan instansi terkait mampu memaksimalkan perolehan pajak bagi daerah.
“Citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diperoleh. Pertemuan ini sangat efektif sebagai edukasi untuk capaian pajak tersebut,” ucap Kuhu.
Kuhu menambahkan, ekonomi yang stabil adalah salah satu cermin capaian PAD yang maksimal.
“Jika PAD setiap tahunnya meningkat, tentu keadaan ataupun kemampuan ekonomi akan membaik dan stabil,” pungkas Sekda.
Sementara itu Kaban Keuangan Minahasa Utara Petrus Macarau SE menyebutkan, rapat ini sangat penting guna memberikan edukasi bagi masyarakat terkait pajak.
“Pertemuan dengan pelaku usaha ini sangatlah penting apalagi terkait penerapan dan perhitungan pajak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2016,” kata Macarau.
Dalam rapat Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha ini membahas Jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB.
Adapun pemateri di antaranya Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu MA, Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Airmadidi Minut Mushidi SH, KPPT Pratama Bitung.
Hadir sebagai peserta sosialisasi yakni pelaku usaha seperti pemilik restoran dan rumah makan, hukum tua dan camat.
(FindaMuhtar)