Manado – Pemerintah Filipina mengusir 11 kepala keluarga terdiri dari 60 jiwa WNI yang mendiami salah-satu pulau milik Filipina di wilayah perbatasan NKRI-Filipina. Pengusiran WNI berdasarkan putusan pengadilan Filipina.
“Putusan pengadilan di Filipina bahwa pulau yang diduduki WNI berpuluh-puluh tahun tersebut bukan milik mereka. Pemerintah Filipina memberi waktu hingga September 2014 untuk keluar dari pulau tersebut,” ujar sekretaris komisi 1 DPRD Sulut Frangky Wongkar usai rapat bersama BPBD provinsi, Selasa (24/6/2014).
Tambah Wongkar, 60 WNI tersebut adalah warga Nusa Utara menjadi kewajiban pemerintah provinsi melalui badan pengelola perbatasan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. “Pemerintah segera memfasilitasi kebutuhan mereka hingga kembali ke Indonesia,” tukas Wongkar. (jerrypalohoon)