Bitung – Dianggap telah merugikan, seorang karyawan PT Sari Tuna Makmur Kecamatan Aertemabaga, Vice Lololuan harus diPHK. Lololuan yang kesehariannya sebagai operator perusahaan tersebut dianggap telah merugikan perusahaan akibat kelalaiannya dalam bekerja.
Menurut Lololuan, ia di PHK tanggal 14 Juli dengan alasan telah merugikan pihak perusahaan dalam hal pengepakan atau pengemasan ikan ekspor. Padahal dirinya merupakan salah satu karyawan tetap perusahaan itu, namun perusahaan tiba-tiba memberhentikan dirinya tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan.
“Nasib yang menimpa saudara Lololuan telah kami laporkan ke Dinsnakertrans Kota Bitung,” kata salah satu pengurus Federai Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Bitung, Petrus Sidangoli, Senin (21/7/2014).
Sidangoli menilai, tindakan perusahaan melakukan PHK tidak sesuai dengan prosedur. Apalagi Lololuan adalah salah satu karyawan tetap dengan jabatan sebagai operator pengepakan ikan perusahaan tersebut.
“Harusnya managemenet perusahaan mempertimbangkan jika ingin memberhentikan karyawan, harus sesuai prosedur dan manusiawi,” katanya.
Sementara Manager Cabang PT Sari Tuna Makmur, Karmin Mayau menjelaskan, pihaknya terpaksa memberhentikan Lololuan karena tindakan yang dilakukan mengakibatkan tuna ekspor mengalami kerugian sekitar 1 ton lebih.
Padahal pihaknya telah berulang kali memperingatkan karyawan tersebut agar memperbaiki pengaturan kemasan tapi tak diindahkan. “Lololuan bukan karyawan tetap tapi hanya pekerja harian,” katanya.
Kadis Nakertrans Kota Bitung, Ferry Bororing membenarkan laporan PHK sepihak yang dilakukan PT Sari Tuna Makmur dan pihaknya akan segera memanggil management perusahaan.(abinenobm)