Bitung – Keberadaan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) enceran yang menjamur disejumlah jalan protokol Kota Bitung dianggap sudah mengganggu kenyamanan. Pasalnya, para penjual menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan BBM, sehingga mengganggu arus lalulintas dan pejalan kaki.
Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bitung terpaksa melakukan penertiban terhadap para penjual yang dianggap sudah mengganggu fasilitas publik. Dan penertiban ini akan terus dilakukan Satpol PP hingga trotoar dan bahu jalan benar-benar bebas dari para penjual BBM enceran.
“Penetiban dilakukan karena ada penjual BBM eceran yang sudah menggunakan trotoar dan bahu jalan berjualan. Ini sudah menyalahi aturan dan mengganggu,” kata salah satu petugas Satpol PP Kota Bitung, Valentine Sapulete beberapa waktu lalu.
Menurutnya, operasi penertiban penjual BBM eceran melibatkan pasukan Tarsius dan Kelelawar. Dimana operasi dimulai dari kelurahan Sagerat sampai Aertembaga.
“Operasi dilakukan guna mengatur agar penjual tidak berdagang di trotoar dan bahu jalan yang merupakan sarana publik,” katanya.
Operasi penertiban BBM eceran ini dibenarkan Kepala Kantor Satpol PP Kota Bitung, Herry Benyamin. Dimana menurut Benyamin, dalam operasi pihaknya melakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami tidak langsung menertibkan tapi ada tiga tahap tindakan peringatan baik teguran lisan dan tulisan. Jika tidak diindahkan maka petugas akan menyita BBM yang dijual,” kata Benyamin.
Menurut Benyamin, selain mengganggu, operasi ini digelar berkaitan dengan Kota Bitung sebagai kota Adipura dan kota sehat. “Jadi kami himbau kepada penjual BBM eceran sepanjang jalan protokol, Jalan SH Sarundajang atau Jalan 46, Jalan 23 dapat memindahkan dagangan. Bukan di badan jalan ataupun trotoar maupun di kawasan jalur hijau,” katanya.(abinenobm)