Manado — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulut melakukan pembinaan tujuh anak dibawah umur yang terduga masuk modus Trafficking.
Diketahui ke tujuh anak tersebut berusia 14 tahun 1 orang, 15 tahun 1 orang, 16 tahun 4 orang dan 17 tahun 1 orang diamankan Mapolda Sulut di Hotel Golden Lake Teling tingkulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mieke Pangkong menyampaikan, kasus yang melibatkan tujuh anak ini sebenarnya masuk dalam modus trafficking.
“Modus yang masuk dalam trafficking itu dengan cara beberapa unsur, kemudian tujuannya apa, apalagi terhadap anak-anak. Itu sudah masuk tindak pidana perdagangan orang,” ujar Mieke Pangkong saat diwawancarai BeritaManado Selasa (4/2/2020) dikantornya.
Lanjut Mieke Pangkong, sekarang dengan kerjasama dengan pihak kepolisian polda, menitip korban ke unit pelayanan pengaduan provinsi P2TP2A.
“Sekarang ini kami juga sementara melakukan pendataan dan pendampingan untuk anak-anak dibawah umur ini, Karna ini merupakan fungsi dari kami di P2TP2A,” ucap Mieke Pangkong
“Sebetulnya ini juga masih menjadi tanggung jawab lebih kepada orang tua apalagi ini masih anak sekolah, kalau misalnya satu sampai dua hari saja anak-anak tidak ada di rumah mestinnya orang tua harus mencari anaknya,” sambung Mieke Pangkong.
Mieke Menambahkan, karena mereka masih usia sekolah, pihak sekolah juga semestinya bertanggung jawab untuk keberadaan anak-anak ini.
“Kan bisa dikomunikasikan dengan orang tua murid, jika sudah beberapa hari tidak masuk sekolah,” tandas Mieke pangkong.
(Hardinan Sangkoy)